Beruntungnya, meski menilep uang majikannya hingga Rp 100 juta, Natali tak jadi dijebloskan penjara.
Dia dibebaskan melalui proses restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina menyebut, proses restorative justice dilakukan hasil dari kesepakatan korban yang mau memafkaan pelaku.
"Alhamdulillah korban setuju memaafkan tanpa syarat apapun juga," kata Silpia.
Baca Juga:Terlibat Penculikan Anak Muridnya yang Berkebutuhan Khusus, Guru di Tangsel Dibekuk Polisi
Kontributor : Wivy Hikmatullah