Mario Dandy Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Pencabulan

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka setelah kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Juli 2023 | 20:38 WIB
Mario Dandy Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Pencabulan
Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus pencabulan terhadap AG (15).

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Dirreskrimum Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Hengki menjelaskan, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka setelah kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.

Baca Juga:Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hengki Haryadi menyampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5).

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mantan Kekasihnya, Terancam 15 Tahun Penjara

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Laporan tentang kasus pencabulan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak pada Senin 8 Mei 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak