Polisi Tangkap Wanita Penipu Tiket Konser NCT Dream, Pelaku Raup Rp 94 Juta dari 19 Korban

Tersangka merayu korban dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp 500 ribu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Juli 2023 | 21:35 WIB
Polisi Tangkap Wanita Penipu Tiket Konser NCT Dream, Pelaku Raup Rp 94 Juta dari 19 Korban
Polisi merilis kasus penipuan tiket konser NCT Dream dengan tersangka seorang wanita berinisial ES. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan tiket NCT Dream. Polisi pun telah menangkap seorang wanita berinisial ES di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7).

"Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Senin (10/7/2023).

Ia menerangkan pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari beberapa fans boyband asal Korea Selatan itu yang mengaku telah menjadi korban penipuan tiket konser secara online.

"Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap," katanya.

Baca Juga:Beli Nasgor, 3 Remaja Pamulang Tangsel Diserang Gerombolan Bersajam, Polisi Ungkap Faktanya

Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream," jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korban dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp 500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp 3,4 juta.

"Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp 200/300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp 3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya," ujarnya.

Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.

Baca Juga:Reseller iPhone Si Kembar Rihana Rihani di Tangsel Raup Rp 2,1 Miliar, Ini Perannya

Namun, pada saat konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu digelar, para korban tak kunjung mendapatkan tiket tersebut.

"Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp 94 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak