SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone tak hanya menjerat Si Kembar Rihana-Rihani sebagai pelaku utama. Jaringan reseller di bawah 'naungan' Si Kembar turut dipidana.
Pelaku penipuan selain si kembar itu diketahui bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.
Dia jadi terpidana usai dilaporkan oleh korban yang merupakan temannya sendiri ke Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan soal penipuan reseller iPhone.
Belakangan, terungkap Pungky terkait dengan Si Kembar Rihana Rihani.
Baca Juga:Kronologi Pencurian Modus Ban Kempis di Pamulang Tangsel, Viral di Medsos
Berkas perkara Pungky kemudian ditangani Kejari Tangsel setelah dilimpahkan oleh Polsek Ciputat Timur. Dari hasil penelitian jaksa peneliti, Pungky terbukti melakukan tindak pidana.
Kasie Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan setelah lengkapnya alat bukti aksi pidana yang dilakukan Pungky.
"Secara unsur mensrea tersangka ini juga ada, karena menerima keuntungan. Sehingg dari penelitian berkas perkara, bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan terdakwa," kata Hasbullah.
Hasbullah menerangkan, dari hasil penyidikan, diketahui Pungky berperan sebagai orang yang mencari peminat bagi iPhone Si Kembar Rihana Rihani.
"Dia di layer kedua yang mencari para peminat. Tapi dari itu semua, selain yang dikirimkan ke sikembar, Pungky mendapat keuntungan," terang Hasbullah.
Baca Juga:Viral Aksi Pencurian Modus Ban Kempis di Pamulang Tangsel, Pelaku Berkomplot, Ini Perannya
Di tempat yang sama, Kasie Pidana Umum Pidum Kejari Tangsel, Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat.
Setelah itu, pihaknya kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.
Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.
"Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP."
"Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir Rp 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim," pungksasnya.