Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel Diringkus, Kabur ke Bandung

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung."

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 15:08 WIB
Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel Diringkus, Kabur ke Bandung
Aksi KDRT dilakukan seorang suami terhadap istri yang tengah hamil di Tangsel. [Tangkapan Layar]

SuaraJakarta.id - BD (38), suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diringkus polisi. Pelaku ditangkap setelah kabur ke Bandung.

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto, Selasa (18/7/2023).

Galih menerangkan, saat ini pelaku sudah berada di Polres Tangsel.

"Tadi pagi baru tiba di Polres. Saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," ungkap Galih.

Baca Juga:Viral Dugaan Korupsi Bansos oleh Pejabat Desa, Uang Warga Miskin Ditilep

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.

Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.

Aksi KDRT terjadi di kediaman mereka di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan kasus KDRT tersebut.

Baca Juga:Serem! Gara-gara Persaingan Bisnis, Neynis Food Berikan Rating Jelek ke Salad Nyoo : Semangka Melon, Gak Worth it!

"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).

Siswanto menerangkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 UU KDRT.

"Alasan KDRT karena kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini