Cekcok Atlet MMA Rudy Golden Boy vs Pemobil Arogan Berakhir Damai, Keduanya Juga Ditilang

Cekcok atlet MMA Rudy Golden Boy vs pemobil aorgan itu diketahui terjadi pada Selasa (12/7/2023) di sekitar wilayah Pagedangan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 15:23 WIB
Cekcok Atlet MMA Rudy Golden Boy vs Pemobil Arogan Berakhir Damai, Keduanya Juga Ditilang
Atlet MMA Rudy Golden Boy sepakat damai dengan pemobil arogan berinisial WC setelah dimediasi Polsek Pagedangan, Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Cekcok yang viral antara atlet MMA Rudy Agustian dengan pemobil ugal-ugalan di Pagedangan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir damai.

Namun demikian, keduanya sama-sama dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas alias ditilang.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, Rudy yang memiliki julukan Golden Boy telah sepakat berdamai dengan pemobil arogan berinisial WC setelah dimediasi.

"Kedua belah pihak kita sudah temui untuk berdamai," kata Seala di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:Viral Cekcok dengan Eks Atlet MMA Rudy Agustian, Pemobil Arogan Mengaku Lagi Teler

Seala menerangkan, cekcok atlet MMA Rudy Golden Boy vs pemobil aorgan itu diketahui terjadi pada Selasa (12/7/2023) di sekitar wilayah Pagedangan.

Peristiwa itu direkam oleh Rudy. Video rekaman itu kemudian diunggah diakun Instagram-nya hingga setelahnya di-repost akun medsos lain dan viral.

Dalam video itu, terlihat Rudy dan WC terlibat baku hantam.

Rudy turun dari mobil menegur WC yang menggunakan mobil berwarna merah di depannya. Teguran itu lantaran WC dianggap ugal-ugalan.

Candra yang tak terima ditegur kemudian keluar dari dalam mobil membawa kunci setir mobil. Keduanya terlibat cek-cok hingga baku hantam.

Baca Juga:Videonya Viral, Kronologi Eks Atlet MMA Rudy Agustian Lumpuhkan Pengemudi Mobil Ugal-ugalan

Seala menerangkan, kedua belah pihak tak dikenakan sanksi pasal penganiayaan. Alasannya, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Namun, keduanya kemudian diberi sanksi tilang lantaran dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

"Pak Rudy maupun Pak Candra kami kenai tilang. Untuk Pak Rudy kami kenakan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 2."

"Sementara Pak Candra kita kenakan 3 pasal yaitu pasal 283, pasal 297, termasuk juga pasal 311," papar Seala.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak