Namun, keduanya kemudian diberi sanksi tilang lantaran dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
"Pak Rudy maupun Pak Candra kami kenai tilang. Untuk Pak Rudy kami kenakan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 2."
"Sementara Pak Candra kita kenakan 3 pasal yaitu pasal 283, pasal 297, termasuk juga pasal 311," papar Seala.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Viral Cekcok dengan Eks Atlet MMA Rudy Agustian, Pemobil Arogan Mengaku Lagi Teler