Semuel melanjutkan, literasi digital itu sendiri adalah pekerjaan yang berkelanjutan untuk mengantisipasi masyarakat dari beragam penipuan, pencurian data akun, investasi bodong, jeratan pinjaman daring (online) dan sejenisnya.
“Literasi digital, ini adalah suatu pekerjaan yang berkelanjutan, karena selalu akan ada inovasi-inovasi, teknologi baru yang perlu diberi pemahaman ke masyarakat,” tambahnya.
Ia menambahkan, regulasi perlindungan data pribadi dan tindakan hukum diperlukan untuk memberi efek jera pada penjahat siber yang diwujudkan melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Data pribadi kini bukan lagi menjadi aset, melainkan liabilitas yang harus dipatuhi pemegang usaha. Ketika terjadi pelanggaran, akan ada pemotongan maksimum 2% dari pendapatan tahun sebelumnya. Saat ini denda tengah diberlakukan, dan hukuman pidana akan diberlakukan pada Oktober 2024.
Baca Juga:Tak Hanya Tingkatkan Inklusi Keuangan, Kredivo Juga Cegah Stunting
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) juga mengungkapkan, sebanyak 70,72% penduduk Indonesia adalah usia produktif. Dalam hal ini, perkembangan ekonomi digital Indonesia didukung penetrasi internet yang tinggi.
Sayangnya, Kiki juga menyebutkan masih banyaknya kesenjangan (gap) yang terjadi, mulai dari literasi digital dan keuangan di daerah hingga pembiayaan untuk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).
Merujuk dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2022, kesenjangan antara tingkat literasi dan tingkat inklusi keuangan yakni masing-masing sebesar 49% dan 85%.
“Artinya masih ada gap antara orang yang menggunakan produk dan layanan jasa keuangan tapi sebenarnya belum terlalu terliterasi dengan produk dan jasa keuangan yang digunakan,” ujar Kiki.
Menurut pemaparannya, terdapat 14 provinsi dengan indeks literasi dan keuangan di bawah rata-rata nasional, dan 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional. Soal kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat, saat ini literasi keuangan digital mencapai 41% dan inklusi keuangannya mencapai 55,8%.
Baca Juga:Infobank Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan Bersama OJK, BI, dan LPS di Bantul
Hal ini berdampak pada tingkat kerentanan masyarakat terhadap risko transaksi digital, baik itu dari segi kerugian transaksi hingga risiko serangan siber.