Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara

Untuk pelaku anak yang usianya di bawah 12 tahun diselesaikan dengan cara diversi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Juli 2023 | 21:11 WIB
Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

"Kendalanya dari psikologi tersangkanya. Hasilnya baru keluar bulan kemarin," terang Siswanto.

Siswanto menambahkan, tak semua pelaku kejahatan dapat dilakukan penahanan lantaran ada syaratnya.

"Itulah kadang-kadang publik main nyalahin polisi aja. Karena kalau sudah dipublik itu semua orang ngomong, meskipun belum tentu paham," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan di Kota Tangerang Selatan jadi korban kekerasan seksual. Parahnya, aksi ini dilakukan oleh anak belasan tahun.

Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap

Korban berinisial MEU (5) merupakan warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Aksi pencabulan bocah itu terjadi pada 11 September 2022.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur itu ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada 13 September 2022.

Laporannya teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/1690/IX/2022/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 September 2022.

Tetapi, hingga saat ini, pelaku belum diamankan oleh kepolisian. Padahal, kasusnya sudah berjalan hampir setahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:UPTD P2A Tangsel Minta Hukuman Suami Aniaya Istri Hamil Diperberat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini