"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba dan satu di antara mereka yang berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.