Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Sumut Babak Belur Dihajar Massa

Pelaku yang kepergok tersebut sempat berusaha melarikan diri.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Juli 2023 | 06:00 WIB
Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Sumut Babak Belur Dihajar Massa
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka dibawa ke Puskesmas Tambora untuk diobati usai diamuk massa, Kamis (27/7/2023). [Tangkapan Layar]

SuaraJakarta.id - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat, berhasil digagalkan warga. Pelaku yang berhasil ditangkap tak ayal babak belur dihajar massa.

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Kamis (27/7/2023).

Pelaku diketahui berinisial AA (43) dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Pria tersebut berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:Seorang Pengedar Sabu Diringkus di Tambora, Barbuk Seberat 6,74 Gram Disita Polisi

Putra menjelaskan kronologi pencurian kotak amal masjid yang terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.

Saat itu, jemaah sedang menunaikan Shalat Maghrib. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk membongkar kotak amal tersebut.

"Namun, ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk shalat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," jelasnya.

Pelaku yang kepergok tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan kemudian menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tambora. Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172 ribu dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

Baca Juga:Jangan Sampai Jadi Korban! 5 Tips Ampuh Cegah Pencurian Mobil

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini