Berkas Perkara Suami KDRT Istri Hamil Dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Terancam 10 Tahun Bui

Berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:35 WIB
Berkas Perkara Suami KDRT Istri Hamil Dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Terancam 10 Tahun Bui
Budyanto Djauhari, tersangka suami KDRT istri hamil, saat pelimpahan berkas perkara di Kejari Tangsel, Selasa (1/8/2023). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Berkas perkara Budyanto Djauhari, suami yang lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang hamil 4 bulan berinisia TM (21) di Kota Tangerang Selatan, dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Selasa (1/8/2023).

Pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polres Tangerang Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan pihaknya sudah menerima terdakwa beserta barang bukti atas kasus KDRT yang dilakukan pelaku.

"Setelah penyerahan ini terdakwa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda kelas II Tangerang untuk menunggu persidangan," kata Hasbullah, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa

Dalam berkas perkara tersebut, Hasbullah mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya pada 12 Juli 2023 di Serpong Park Cluster Diamond, Tangsel.

Pelaku mendobrak pintu dan langsung masuk ke dalam kamar kemudian memukul korban dibagian wajah dua kali.

Pelaku juga menendang kepala korban dua kali, dan kembali menonjok wajah korban dua kali.

Tak hanya berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang korban yang berusaha kabur dengan merangkak.

Penganiayaan terus berlanjut hingga korban berhasil diselamatkan warga sekitar.

Baca Juga:Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara

Atas penganiayaan yang dilakukan, tersangka didakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Hasbullah.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini