SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan pria berinisial FO (33) sebagai tersangka pembunuhan Cecek Riyana (66), ayah tiri pelaku. Tersangka sempat mencoba mengelabui penyidik dengan pura-pura gila.
Namun setelah melakukan pemeriksaan forensik dan psikologi forensik, tersangka dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa.
"Pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
"Dari pemeriksaan forensik dan psikologi forensik, dinyatakan bahwa yang bersangkutan cakap hukum dan memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana," sambungnya.
Baca Juga:Sibuk Jadi Alasan Pinkan Mambo Tak Kunjung Laporkan Suami Setelah Anak Ngadu Dilecehkan Ayah Tiri
Sebelumnya, polisi mendapati laporan dari warga terkait penemuan mayat Cecep yang bersimbah darah di dalam rumahnya. Petugas pun mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Meski saat itu minim saksi, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti berupa pisau yang mengandung sejumlah residu DNA serta darah milik korban di sekitar TKP.
"Pisau yang digunakan untuk membunuh, ditemukan di dalam rumah tersebut," kata Gidion.
Hasil pencocokan darah korban dengan residu DNA yang ditemukan di TKP kemudian dianalisis menggunakan metode crime scientific investigation (CSI) menguatkan dugaan bahwa dalam peristiwa itu hanya ada FO bersama korban Cecep.
Pembuktian objektif yang muncul dari metode CSI itu antara lain pada gagang pisau yang disita dari TKP terdapat darah korban Cecep dan sekaligus DNA milik tersangka FO.
Baca Juga:Aniaya Terduga Maling hingga Tewas, Empat Sekuriti Ancol Ditangkap Polisi
Kemudian pada celana tersangka, terdapat darah yang teridentifikasi milik korban. Kemudian sisa rokok yang berada di dekat jenazah korban adalah DNA milik tersangka FO.
"Sehingga meskipun bisa dikatakan saksi peristiwa sangat minim tetapi secara saintifik kami bisa membuktikan kalau pelakunya adalah FO," kata Gidion.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi akhirnya meringkus FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari tempat terjadinya pembunuhan.
Setelah serangkaian penyelidikan, FO akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya karena dendam dan sakit hati atas ucapan dan perbuatan korban semasa hidup.
Tersangka tega menikam korban saat masih tertidur pulas. Korban pun tewas dengan luka 11 tusukan.
Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.