Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 22:07 WIB
Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan memang bagian dari hak-hak tersangka.

"Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan," ujar Djuhandhani dikutip Sabtu (5/8/2023).

Salah satu alasan penangguhan penahanan ditolak karena tidak kooperatifnya pihak Panji ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga:Proses Penyelamatan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan: Rombak Kurikulum hingga Pengajar

Saat itu pihak Panji melalui kuasa hukumnya beralasan pemulihan kesehatan atau sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter. Namun penyidik meragukan keabsahan surat tersebut.

"Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:Daftar Kasus Penistaan Agama: Ada Seleb Lina Mukherjee hingga Panji Gumilang

Djuhandani memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani.

Karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini