Tok! Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Jadi Bakal Caleg DPRD DKI

Sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Tok! Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Jadi Bakal Caleg DPRD DKI
Potret Aldi Taher (Instagram/@alditaher.official)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan artis Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Ini sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama Aldi Taher.

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Senin (7/8/2023).

Dody menuturkan, sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:Dituding 2 Caleg yang Resign Main Mata dengan Prabowo, Begini Reaksi PSI

Peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda, maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.

"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.

Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.

Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca Juga:Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyampaikan dari hasil verifikasi menemukan status ganda bacaleg DKI Jakarta atas nama Aldi Taher yang terdaftar di dua partai.

"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya.

Menurut Dody pengembalian berkas kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher sudah diatur melalui perundangan.

"Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ucap Dody.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini