SuaraJakarta.id - Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut pembelian kendaraan listrik bagi ASN Eselon IV hanya bersifat imbauan dan tidak menjadi kewajiban.
"Bukan Eselon IV aja, tapi para pegawai Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi," ujar Joko di Balai Kota DKI, Senin (21/8/2023).
Karena itu, dana pembelian kendaraan listrik ditanggung oleh ASN itu sendiri.
Sebab, tidak ada anggaran khusus untuk pembelian kendaraan listrik bagi ASN Eselon IV.
Baca Juga:Heru Budi Minta ASN Eselon IV Beralih Pakai Kendaraan Listrik, Tekan Polusi Udara
"Biaya beli kendaraan listrik menjadi tanggung jawab masing-masing individu," kata Joko
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta tunjangan transportasi ASN Pemprov DKI Jakarta Eselon IV ke atas dialihkan untuk membeli kendaraan listrik.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi, nah itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik," kata Heru usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat, Jumat.
Permintaan para ASN Eselon 4 ke atas menggunakan kendaraan listrik itu untuk menekan polusi udara di Jakarta yang pada beberapa terakhir ini dikategorikan tidak sehat.
"Lagi dibahas, kalau saya nanti pegawai DKI Eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru.
Baca Juga:Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik