SuaraJakarta.id - Kendaraan berat dilarang masuk ke Tol Dalam Kota selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta pada 5-7 September 2023.
Kebijakan ini dikeluarkan guna kelancaran rangkaian kegiatan KTT ASEAN dan mobilitas para delegasi negara peserta.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5, 6 dan 7 (September), khusus kendaraan berat, 2x24 jam tidak masuk Tol Dalam Kota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI, Rabu (23/8/2023).
Latif menyebut, kendaraan berat tetap boleh beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Jakarta Outer Ring Road (JORR) lingkar utara.
Baca Juga:Jelang KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Kumpulkan Pengusaha Swasta Bahas WFH
"Ini mohon disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum ada edarannya," katanya.
Kendaraan berat tetap bisa melintas lewat JORR lingkar utara.
"Ya memang agak panjang tapi ini hanya 2x24 jam," ujar Latif.
Latif berharap seluruh pihak dapat memahami aturan dan larangan yang berlaku demi kesuksesan acara KTT ASEAN di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan selama KTT Ke-43 ASEAN.
Baca Juga:Jalan Sudirman-Thamrin Dipakai untuk Side Event KTT ASEAN Pada 3 September, CFD Ditiadakan
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Adapun enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.