SuaraJakarta.id - Aktivitas usaha yang dilakukan pemuda Aceh, Imam Masykur (25) yang jadi korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap.
Warga sekitar berinisial D mengungkap, sisi lain aktivitas usaha yang dijalani Imam Masykur.
Meski izin usahanya toko kosmetik, namun barang yang dijualnya di antaranya ada obat terlarang yang masuk dalam daftar obat G. Salah satunya tramadol.
"Saya perhatiin dari awal dia buka, dia jual obat-obatan keras. Tokonya kosmetik, tapi jualannya obat," ungkapnya.
Baca Juga:Gibran Sampai Turun Tangan, Ini Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Paspampres
D semakin curiga ketika melihat para pelanggan toko kosmetik Imam yang bervariasi. Mulai dari pengamen hingga sopir angkot.
"Anehnya yang beli itu pengamen, anak-anak jalanan, sopir angkot. Pakaiannya lusuh-lusuh, tapi ada juga yang pakai mobil pribadi," paparnya.
D mengaku, warga sekitar resah dengan aktivitas penjualan obat terlarang itu. Namun, dia dan warga lainnya tak bisa berbuat banyak.
"Resah sih pasti. Tapi ya kita nggak mau ikut campur juga, masing-masing (punya) usaha. Sekarang akhirnya terkuak juga," ungkapnya.
Jual Obat Ilegal
Baca Juga:Sebelum Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Imam Masykur Pemuda Aceh Sudah 2 Kali Diamankan
Hal senada diungkapkan Ketua RT setempat Sarif Marjaya.
Dia membenarkan, banyak laporan tentang aktivitas penjualan obat daftar G atau obat terlarang yang dilakukan di toko kosmetik Imam Masykur.
"Dia memang izin mau buka usaha kosmetik. Ternyata lama-lama kemudian dia menjual obat ilegal," kata Marjaya di kediamannya.
Jaya mengaku, sudah meminta pemilik ruko untuk menghentikan sewa ruko yang digunakan Imam Masykur lantaran berjualan obat-obatan terlarang sebelum adanya insiden penculikan.
"Yang punya ruko sudah saya kasih tahu untuk menindak, paling tidak mengusir dari tempat itu," ungkapnya.
Ditahan di Pomdam Jaya
Diketahui, Imam Masykur diduga diculik serta dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres, pada 12 Agustus 2023.
Peristiwa penganiayaan dan penculikan ini terjadi di toko komestik korban di Jalan Sandratex, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kekinian, oknum Paspampres berinisial Praka RM itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
Minta Uang Tebusan Rp 50 Juta
Sementara itu, ibu korban, Fauziah menerangkan, ia menerima telepon dari anaknya pada 12 Agustus 2023.
Korban meminta dikirimkan uang Rp 50 juta agar bisa dibebaskan.
"Tanggal 12 (Agustus) nelpon dia, bilang sudah ditangkap, suruh kirim duit Rp 50 juta untuk tebusan," ujarnya dikutip pada Senin (28/8/2023).
Selang beberapa menit kemudian, Fauziah pun mendapat kiriman video sang anak yang telah dianiaya.
Korban kemudian menghubungi lagi dan meminta hal yang sama kepada ibunya agar dikirimkan uang Rp 50 juta sebagai tebusan.
"Setelah dikirim video, habis itu beberapa menit (kemudian) telepon ke ibu. Sama juga dia bilang, 'Mama kirim duit, saya dipukul, gak tahan lagi. Mama kirim duit Rp 50 juta'," ungkap Fauziah.
"Habis itu beberapa menit kemudian gitu lagi. Saya bilang gak ada duit," sambungnya.
Fauziah yang tak tega dengan penderitaan yang dialami sang anak, kemudian menghubungi sang anak.
Telepon tersebut diangkat oleh diduga pelaku yang meminta kepada ibu korban untuk mengirimkan uang Rp 50 juta.
"Saya nelpon ke anak saya, yang ngangkat tersangka, dia bilang 'Ibu kalau sayang anak kirim duit Rp 50 juta."
"Saya bilang, 'Iya saya kirim tapi anak saya jangan dipukul lagi, saya usahakan saya kirim duit," bebernya.
Fauziah mengungkapkan dalam percakapan tersebut pelaku mengancam akan membunuh korban dan membuang mayatnya ke sungai jika uang yang diminta itu tak dikirim.
"(Pelaku bilang) 'kalau ibu sayang anak, ibu cepat-cepat kirim duit. Kalau ibu tidak kirim, anak ibu saya bunuh, saya buang (mayatnya) ke sungai," tutur Fauziah.
Kontributor : Wivy Hikmatullah