SuaraJakarta.id - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, memberikan buku tebal yang disebut 'rapor merah' ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Buku itu diserahkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Tujuan kami menyampaikan 'rapor merah' ke majelis (hakim) adalah sebagai bukti kalau kita mengawal sidang ini dari awal sampai hari ini, " kata Jonathan.
Jonathan menjelaskan buku bersampul merah dengan judul 'Penganiayaan brutal dan keji terencana penguasa Jaksel terhadap anak korban David Ozora' itu berisikan fakta persidangan.
Baca Juga:Video Bernarasi Penculikan Imam Masykur oleh Oknum TNI yang Viral, Hoaks
"Mengapa isinya tebal, karena ini isinya fakta-fakta persidangan yang kami buat memang kalau mereka nanti sampai ke tingkat banding atau pun kasasi ini akan bisa menjadi pegangan, " jelasnya.
Jonathan menjelaskan buku ini akan menjadi pegangan subjektif yang dibuat oleh pihaknya agar tidak dianggap drama.
"Tidak ada drama berdasarkan konotasi sidang karena ada konotasi sidang yang tak tersampaikan, karena teka-tekinya (puzzle) biar nyambung dan tak ada lagi yang main-main, " ucap Jonathan.
Sidang vonis Mario Dandy Satriyo akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Selasa (29/8).
Baca Juga:Imbas Aksi Keji Praka RM Aniaya Imam Masykur, Komisi III Usul Ada Evaluasi Seleksi Masuk Paspampres
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
"Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).