Sidang Duplik Mario Dandy, Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah, Ini Isinya

Jonathan menjelaskan buku ini akan menjadi pegangan subjektif yang dibuat oleh pihaknya agar tidak dianggap drama.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:18 WIB
Sidang Duplik Mario Dandy, Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah, Ini Isinya
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, menunjukkan buku 'rapor merah' yang diberikan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, memberikan buku tebal yang disebut 'rapor merah' ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Buku itu diserahkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo.

"Tujuan kami menyampaikan 'rapor merah' ke majelis (hakim) adalah sebagai bukti kalau kita mengawal sidang ini dari awal sampai hari ini, " kata Jonathan.

Jonathan menjelaskan buku bersampul merah dengan judul 'Penganiayaan brutal dan keji terencana penguasa Jaksel terhadap anak korban David Ozora' itu berisikan fakta persidangan.

Baca Juga:Video Bernarasi Penculikan Imam Masykur oleh Oknum TNI yang Viral, Hoaks

"Mengapa isinya tebal, karena ini isinya fakta-fakta persidangan yang kami buat memang kalau mereka nanti sampai ke tingkat banding atau pun kasasi ini akan bisa menjadi pegangan, " jelasnya.

Jonathan menjelaskan buku ini akan menjadi pegangan subjektif yang dibuat oleh pihaknya agar tidak dianggap drama.

"Tidak ada drama berdasarkan konotasi sidang karena ada konotasi sidang yang tak tersampaikan, karena teka-tekinya (puzzle) biar nyambung dan tak ada lagi yang main-main, " ucap Jonathan.

Sidang vonis Mario Dandy Satriyo akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Selasa (29/8).

Baca Juga:Imbas Aksi Keji Praka RM Aniaya Imam Masykur, Komisi III Usul Ada Evaluasi Seleksi Masuk Paspampres

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

"Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini