Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Si Kembar Rihana-Rihani menawarkan produk iPhone dengan harga lebih murah.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:17 WIB
Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
Si Kembar Rihana-Rihani di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023). Berkas perkara tersangka penipuan reseller iPhone ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya untuk segera diadili. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Setelah mendapatkan reseller, Si Kembar Rihana-Rihani kemudian membeli barang tersebut ke toko resmi dengan harga normal.

Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan mereka tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.

"Terdakwa membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," papar Teuku.

Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Berkas Perkara Kasus Penipuan iPhone Rp 35 M Lengkap, Kembar Rihana dan Rihani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini