Ulah Bejat Pedagang Cireng di Jakut, Cabuli Balita Usia 2 Tahun, Viral di Medsos

Sehari-hari menjual cireng yang penuh dengan hiasan-hiasan untuk memberikan daya tarik kepada pembeli, khususnya dari kalangan anak-anak.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 September 2023 | 22:19 WIB
Ulah Bejat Pedagang Cireng di Jakut, Cabuli Balita Usia 2 Tahun, Viral di Medsos
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh (tengah) dalam ungkap kasus pencabulan balita, Senin (18/9/2023). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial NE (39) karena telah cabuli balita berusia sekitar 2 tahun di seputaran Danau Sunter, Jakarta Utara. Tersangka berprofesi sebagai pedagang cireng.

"Sementara ini kami akan kembangkan apakah terdapat korban lain dari tersangka. Kejadian pelecehan itu viral di media sosial pada 14 September 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Iver Son Manossoh, Senin (18/9/2023).

Iver mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di sel Markas Polres Metro Jakarta Utara dan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi juga mengedepankan pemulihan trauma bagi korban berinisial AR dengan membawa korban ke unit kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Utara, didampingi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga:Sopir Angkot di Kota Makassar Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

"Kami masih terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Iver.

Tersangka disebut mengontrak kamar indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sehari-hari menjual cireng yang penuh dengan hiasan-hiasan untuk memberikan daya tarik kepada pembeli, khususnya dari kalangan anak-anak.

"Jadi seketika korban mendekat untuk melihat bentuk menarik dari cireng yang dijual tersangka. Dari pemeriksaan tidak ada janji-janji, bujuk rayu, iming-iming maupun yang lain," kata Iver.

Usaha dagang cireng keliling itu sudah dijalankan oleh NE lebih kurang dua bulan.

Baca Juga:Sembari Mangkal, Tukang Cireng di Tanjung Priok Cabuli 2 Anak Sekaligus

"Dia start dari Kemayoran, tempat kosnya, kemudian berkeliling dan seputar Danau Sunter," kata Iver.

Namun pada Jumat (15/9), polisi mendapati NE terekam dengan jelas melecehkan seorang balita pada video yang beredar luas di media sosial.

Tak kurang dari 24 jam, polisi menangkap tersangka di kamar indekosnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena keluarganya berada jauh, di Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami akan dalami motif tersangka dengan melibatkan ahli dalam mengidentifikasi kondisi psikologinya," ujar Iver.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh (tengah) dalam ungkap kasus pencabulan balita, Senin (18/9/2023). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini