"Pada saat masuk (UMP 2023), itu di sistem kan harus menggunakan komponen kan, ya waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya APBD itu harus sudah disahkan pada bulan November," katanya menambahkan.
Ia mengaku juga sudah menyampaikan mengenai rencana penyesuaian UMP PJLP bersama DPRD saat akhir pembahasan APBD 2022.
"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya apbd itu harus sdh disahkan pada bulan November," ucapnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBDP untuk menaikkan gaji para PJLP.
"Tentunya kan kita harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD perubahan," tuturnya.