"Korban ditemukan oleh warga di luar pagar sekolah itu sekitar pukul 09.30 WIB atau 09.45 WIB," kata Hasaloan saat dikonfirmasi awak media.
Pantauan Suara.com, lokasi jatuhnya korban, berada dalam sebuah gang, yang berada di belakang sekolah.
Lokasi jatuhnya korban, juga masih terlihat bekas darah korban, yang hanya ditutupi kardus bekas air mineral. Sementara di lokasi jatuhnya korban juga telah terpasang garis polisi.
Berdasarkan penuturan salah seorang siswa SMPN 132 Cengkareng, korban tewas terjatuh, karena ingin keluar sekolah untuk membolos. Korban diketahui memang kerap membolos sekolah.
"Teriakan tersebut mengundang warga sekitar hingga pelaku diamuk warga," jelasnya.
Atas perbuatannya, NL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.