Kepergok Nyolong Motor, Seorang Pria di Palmerah Babak Belur Dihajar Massa

Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku yang sedang diamuk massa.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 10 Oktober 2023 | 02:00 WIB
Kepergok Nyolong Motor, Seorang Pria di Palmerah Babak Belur Dihajar Massa
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial NL (28) babak belur dihajar massa lantaran kepergok mencuri satu unit sepeda motor di Jalan KH Muhdam RT 006/ RW 01, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu (8/10/2023) kemarin.

Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku yang sedang diamuk massa.

Pasalnya, massa yang geram terus memukuli pelaku tanpa ampun meski telah berulang kali dilerai.

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku setelah 25 menit berusaha meredam amarah warga sekitar yang geram akibat ulah pelaku," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:Pencuri 9 Motor di Labuan Bajo Selalu Beraksi di Perumahan Sepi, Begini Modusnya

Slamet mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mengetahui ada atau tidaknya pelaku lain dalam perkara ini.

"Kami masih melakukan pengembangan, dan penyidikan terhadap dugaan adanya pelaku lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP M Trisno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang bersilaturahmi ke rumah saudaranya yang berada di Palmerah.

Korban yang menggunakan sepeda motor Honda Vario berkelir putih tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

"Namun kunci motor tertinggal di motor," ucapnya

Baca Juga:Motor Milik Polisi di Jember Dicuri, Wajah Malingnya Tertangkap Kamera CCTV

Melihat kesempatan tersebut, NL kemudian mendorong motor korban. Warga yang melihat peristiwa itu kemudian langsung meneriakinya.

"Teriakan tersebut mengundang warga sekitar hingga pelaku diamuk warga," jelasnya.

Atas perbuatannya, NL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak