Kepergok Nyolong Motor, Seorang Pria di Palmerah Babak Belur Dihajar Massa

Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku yang sedang diamuk massa.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 10 Oktober 2023 | 02:00 WIB
Kepergok Nyolong Motor, Seorang Pria di Palmerah Babak Belur Dihajar Massa
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial NL (28) babak belur dihajar massa lantaran kepergok mencuri satu unit sepeda motor di Jalan KH Muhdam RT 006/ RW 01, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu (8/10/2023) kemarin.

Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku yang sedang diamuk massa.

Pasalnya, massa yang geram terus memukuli pelaku tanpa ampun meski telah berulang kali dilerai.

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku setelah 25 menit berusaha meredam amarah warga sekitar yang geram akibat ulah pelaku," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:Pencuri 9 Motor di Labuan Bajo Selalu Beraksi di Perumahan Sepi, Begini Modusnya

Slamet mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mengetahui ada atau tidaknya pelaku lain dalam perkara ini.

"Kami masih melakukan pengembangan, dan penyidikan terhadap dugaan adanya pelaku lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP M Trisno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang bersilaturahmi ke rumah saudaranya yang berada di Palmerah.

Korban yang menggunakan sepeda motor Honda Vario berkelir putih tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

"Namun kunci motor tertinggal di motor," ucapnya

Baca Juga:Motor Milik Polisi di Jember Dicuri, Wajah Malingnya Tertangkap Kamera CCTV

Melihat kesempatan tersebut, NL kemudian mendorong motor korban. Warga yang melihat peristiwa itu kemudian langsung meneriakinya.

"Teriakan tersebut mengundang warga sekitar hingga pelaku diamuk warga," jelasnya.

Atas perbuatannya, NL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini