Polisi Tetapkan 2 Tersangka Match Fixing Liga 2, Salah Satunya Mantan Pemilik Klub

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Rezza Dwi Rachmanta
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:54 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Match Fixing Liga 2, Salah Satunya Mantan Pemilik Klub
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraJakarta.id - Pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor Liga 2 musim 2018 lalu. Dua tersangka itu berinisial VW dan DR.

VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola sementara DR merupakan salah satu pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Sebelum ini, Satgas Antimafia Bola Polri sudah menetapkan enam orang tersangka match fixing Liga 2 musim 2018.

Deretan tersangka mencakup wasit, asisten wasit, dan kurir pengantar uang. Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023), dikutip dari Antara dan Tribata News.

Baca Juga:Gandeng Polri, Satgas Antimafia Bola Terus Buru Pelaku Kotor Kompetisi Tanah Air

DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Satgas Antimafia Bola Polri tetapkan 2 tersangka baru dalam kasus match fixing Liga 2 musim 2018. (Humas Polri)
Satgas Antimafia Bola Polri tetapkan 2 tersangka baru dalam kasus match fixing Liga 2 musim 2018. (Humas Polri)

Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya. Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Keenam tersangka lain yaitu K dan A selaku kurir pengantar uang, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, serta K dan R selaku asisten wasit. Otak di balik match fixing melobi wasit agar pertandingan dimenangkan oleh tim yang membayar.

Baca Juga:Liga 1 bakal Gunakan VAR, Ketum PSSI Erick Thohir Akui Potensi 'Pengaturan Skor' masih Bisa Terjadi: Hukum Seumur Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini