Rampas Barang Berharga, Waria di Bekasi Tega Sekap dan Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Meninggal

Kejadian nahas ini terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu.

Amelia Prisilia
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:17 WIB
Rampas Barang Berharga, Waria di Bekasi Tega Sekap dan Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Meninggal
Ilustrasi kriminalitas (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Tindakan keji dilakukan oleh seorang waria di Bekasi bernama Ayu Lestari (34) atau yang memiliki nama asli Kennedi Pergaulan. Dirinya menjadi pelaku dalam kasus penyekapan dan penganiayaan korban kecelakaan hingga ditemukan meninggal dunia.

Kejadian nahas ini terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu. Korban dalam kasus penganiayaan ini adalah AK (20).

Dirinya sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Indoporlen, Tambun Selatan. Pelaku yang menjadi saksi kecelakaan ini lalu membawa korban menggunakan angkot menuju salah satu warung yang berada dekat PT Suzuki.

Tiba di lokasi ini, waria di Bekasi ini lalu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban hingga tidak sadarkan diri. Pada penyelidikan ini, polisi menemukan sejumlah luka lebam yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Baca Juga:Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Begini Strategi Pemenangan DPC PDIP Kota Bekasi

Melihatnya dalam kondisi tidak sadarkan diri, pelaku lalu kabur sambil membawa barang berharga milik korban. AK lalu ditinggal di lokasi tersebut dan baru ditemukan 3 hari kemudian oleh warga sekitar.

Tidak membutuhkan waktu lama, waria di Bekasi ini lalu berhasil ditahan oleh Polsek Tambun. Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang mengakibatkan korban kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Kini jasad korban kecelakaan di Bekasi tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk kemudian melalui proses autopsi sebelum jenazah diberikan kepada keluarga.

Hasil autopsi dari korban kecelakaan yang dilakukan oleh waria di Bekasi ini menunjukan bahwa korban mengalami pendarahan di kepala bagian belakang karena hantaman benda tumpul.

Waria di Bekasi yang tega sekap dan aniaya korban ini kini dijerat dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan, Pasal 351 mengenai penganiayaan dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga:Detik-detik Kakak Beradik di Tambun Tewas Mengenaskan Terlindas Truk Usai Dipepet Pelajar SMA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak