Pastikan Pengemudi Ojol Tak Kena Pajak Tambahan dari Pemprov, Sekda DKI: untuk Perusahaannya

Pemerintah pusat yang akan menentukan boleh atau tidaknya menarik pajak tambahan ini.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 23 Oktober 2023 | 19:17 WIB
Pastikan Pengemudi Ojol Tak Kena Pajak Tambahan dari Pemprov, Sekda DKI: untuk Perusahaannya
Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). [ANTARA]
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lebih lanjut, pihaknya berencana mengundang operator jasa aplikasi. Pemprov juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah pusat meski belum ditanggapi.

"Badan Pendapatan Daerah telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya. Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.

Dalam kesempatan itu, Lusiana menjelaskan alasan Pemprov DKI ingin memungut pajak ojol dan online shop. Menurut dia, perkembangan digital memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce.

"Di banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan. Perubahan (digitalisasi) ini menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak," pungkas Lusiana.

Baca Juga:Damkar dan Driver Ojol adalah Profesi yang Memiliki Peluang Pekerjaan Tak Terduga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini