Kakek Firman Diciduk Polisi Usai Perkosa Remaja 16 Tahun di Tebet, Sempat Berikan Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu

Korban menceritakan hal ini kepada ibunya, dan membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Senin, 13 November 2023 | 18:45 WIB
Kakek Firman Diciduk Polisi Usai Perkosa Remaja 16 Tahun di Tebet, Sempat Berikan Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu
Ilustrasi pemerkosaan ke remaja putri. [Telisik.id]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang kakek bernama Firman Widodo (81) terkait kasus pemerkosaan. Kakek tersebut diketahui memperkosa remaja putri berinisial KZ (16).

Firman melakukan aksi bejatnya di dalam kontrakannya, Jalan Manggarai Utara II, RT 1/4, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, pada bulan Juli lalu.

“Waktu kejadiannya, Kamis 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Bintoro mengatakan, tersangka memperkosa korban lantaran tergoda.

Baca Juga:Merasa Direndahkan Ditagih Utang Rp 2 Juta, Motif Pria di Tebet Tusuk Pasutri Tetangganya

Sebelum memperkosa, tersangka juga sempat meremas payudara korban hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi.

Usai memperkosa korbannya, pelaku kemudian memberikan uang senilai Rp 20 ribu, agar korban tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

Namun korban menceritakan hal ini kepada ibunya, dan membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76d dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI No 2 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Kalibata, Korban Diimingi Gaji Rp 125 Ribu per Jam di Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak