Breaking News! Heru Budi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2024 Rp 5,06 Juta, Naik 3,3 Persen

Buruh sebelumnya meminta kenaikan yang lebih tinggi jadi Rp 5,6 juta dengan perkalian alfa 0,5.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 21 November 2023 | 17:42 WIB
Breaking News! Heru Budi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2024 Rp 5,06 Juta, Naik 3,3 Persen
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,3 persen dari UMP DKI 2023. (Suara.com/Fakhri)

Kedatangan mereka ke kantor Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono ini menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024.

Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pantauan Suara.com, terlihat massa aksi membawa mobil komando dengan pengeras suara. Sejumlah perwakilan buruh pun bergantian melakukan orasi.

Massa aksi juga mengenakan atribut ikat kepala dan mengibarkan bendera sejumlah organisasi buruh di Jakarta. Aksi ini dikawal oleh petugas kepolisian yang membuat barisan di depan pagar.

Perwakilan massa aksi, Yusup Suprapto mengatakan aksi ini dilakukan demi mendorong Heru Budi menetapkan nilai UMP yang berkeadilan. Perwakilan buruh juga dalam sidang Dewan Pengupahan mengusulkan UMP DKI 2024 jadi Rp 5,6 juta.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan Karena Banyak Diprotes Warga, Heru Budi: Nggak Apa-apa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak