Gara-gara Gudang Logistik Pemilu di Jakarta Disewakan Buat Hajatan, KPU DKI: Jangan Sampai Pemlu Tidak Jadi

Masalah tersebut diadukan kepada DPRD DKI melalui rapat kerja Komisi A pada Selasa (28/11/2023).

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 28 November 2023 | 17:43 WIB
Gara-gara Gudang Logistik Pemilu di Jakarta Disewakan Buat Hajatan, KPU DKI: Jangan Sampai Pemlu Tidak Jadi
Ilustrasi salah satu GOR yang ada di Jakarta. Menjelang pemilihan umum, sejumlah GOR yang ada di Jakarta dijadikan tempat penyimpanan logistik untuk Pemilu 2024. (ANTARA/Devi Nindy)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyebut ada kendala penggunaan gudang penyimpanan logistik Pemilu yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Masalah tersebut diadukan kepada DPRD DKI melalui rapat kerja Komisi A pada Selasa (28/11/2023).

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina menyebut, salah satu contohnya Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) yang masih saja ingin digunakan untuk hajatan pernikahan pribadi. Bahkan, pihaknya sempat berdebat dengan pengelola GOR lantaran fasilitas itu masih saja disewakan.

"Kemarin kita sempat berdebat soal GOR karena beberapa GOR masih dipakai untuk hajatan pribadi di Desember," ujar Nelvia dalam rapat, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:KPU DKI Mulai Terima Logistik Pemilu Tahap I, Kotak Suara Hingga Segel Plastik Diterima

Nelvia menyesalkan adanya kejadian tersebut. Sebab, sejak awal sudah melayangkan surat permintaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar GOR sudah dikosongkan sebelum 1 Desember 2023.

Mengingat, KPU kabupaten/kota akan mendistribusikan logistik pemilu tahap 1 yang berisi kotak suara, bilik suara, dan segel plastik untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 1 Desember.

Namun, yang terjadi GOR tersebut dijadwalkan untuk dipakai hajatan pernikahan pada pertengahan Desember.

Akhirnya, pihak KPU untuk sementara menyimpan logistik Pemilu di lantai dua GOR tersebut. Sementara lantai satu akan dipakai untuk hajatan pernikahan.

"Jangan sampai hajatan pemilu ini tidak jadi karena hajatan pribadi, karena kontrak pribadi," katanya.

Baca Juga:KPU Terima Surat PAW, Anggota DPRD DKI Cinta Mega yang Main Judi Slot Segera Dipecat

Sebelumnya, KPU DKI menyebut ada 11 GOR yang tidak bisa dipakai di masa Pemilu. Padahal, fasilitas itu telah disediakan Pemprov DKI untuk keperluan menyimpan logistik Pemilu.

Masalah ini pun diadukan KPU DKI kepada DPRD DKI dalam rapat kerja Komisi A, Selasa (28/11/2023).

Nelvia mengatakan, sebenarnya Pemprov telah meminjamkan semua GOR di setiap kecamatan. Namun, dari seluruh fasilitas itu, 12 di antaranya tak bisa dipakai.

Sejumlah 11 dari 12 GOR yang tak bisa dipakai itu disebutnya sedang dalam revitalisasi. Lalu, satu GOR lainnya disebut tidak layak untuk dipergunakan.

"Kesediaan tempat rekapitulasi dan tempat penyimpanan kotak suara di kecamatan ini yang sedang kita bahas terus dengan Pemprov. Kita sudah berkoordinasi dengan Aspem (Asisten Pemerintahan Setda DKI), tapi masih ada 12 tempat yang memerlukan perhatian kita," ujar Nelvia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, KPU kabupaten/kota di Jakarta telah menerima logistik tahap 1 yang berisi kotak suara, bilik suara, dan segel plastik untuk tiap TPS. Seharusnya, logistik ini diserahkan di tiap kecamatan pada 1 Desember 2023.

Karena itu, ia menyayangkan Pemprov yang masih melakukan revitalisasi pada GOR lantaran mengakibatkan gangguan pada proses Pemilu.

Apalagi, pemerintah daerah, sesuai Undang-undang memang wajib menyediakan fasilitas lokasi penyimpanan logistik kepemiluan untuk digunakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) selama tahapan pemilu.

"GOR ini direvitalisasi di tahun pemilu. Menurut kita, seharusnya kalau perencanaannya matang, tidak direvitalisasi di tahun pemilu karena itu seharusnya bisa kita gunakan sebagai tempat rekapitulasi," ucap Nelvia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini