Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini