Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakut sudah mengirimkan surat resmi kepada KPAI terkait hal ini.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 20 Desember 2023 | 13:36 WIB
Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda. [Ist]

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak