Polisi Tangkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu, Harganya Bikin Geleng-geleng

Sindikat ini mengaku telah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Harganya berkisar Rp 55 juta hingga Rp 75 juta.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Rabu, 20 Desember 2023 | 17:27 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu, Harganya Bikin Geleng-geleng
Sejumlah pelat nomor khusus palsu menjadi alat bukti sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah yang ditangkap Anggota Pollda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah. Tiga dari empat tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi yang diterima dari Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri.

"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," kata Samian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Saiman membeberkan identitas keempat tersangka masing-masing berinisial YY (45), HG (46), PAW (38) dan IM (31). Tiga di antaranya yang berhasil ditangkap, yakni YY, HG dan PAW.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno, Pemeran Dibayar hingga Rp 15 Juta

"Tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Saiman, sindikat ini mengaku telah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Harganya berkisar Rp 55 juta hingga Rp 75 juta.

Namun, Saiman memastikan penyidik tidak akan terpaku pada pengakuan para tersangka.

"Kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," tuturnya.

Sementara Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, sindikat ini memanfaatkan STNK bekas yang sudah aktif untuk kemudian diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: 3 Polisi yang Ditangkap Tak Terkait Terorisme, Tapi Juali-Beli Senpi

Dalam pelaksanaannya, tersangka menggunakan cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.

"Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," jelasnya.

Secara kasat mata, STNK palsu tersebut menurut Yusri memang nampak mirip dengan aslinya. Namun dia mengungkap perbedaannya terletak pada label kinegram.

"Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini