KPU Jakbar Mulai Pelipatan Surat Suara Untuk DPR RI Di GOR Kebon Jeruk

Di mana pada hari ini adalah surat suara DPR RI Dapil 3. Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu...,"

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 02 Januari 2024 | 12:07 WIB
KPU Jakbar Mulai Pelipatan Surat Suara Untuk DPR RI Di GOR Kebon Jeruk
Pelipatan kertas surat suara KPU Jakbar di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024). (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, mulai melakukan pelipatan kertas surat suara untuk Pemilu 2024 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, kertas suara yang dilipat pada hari ini yakni surat suara DPR RI dapil 3, yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

“Di mana pada hari ini adalah surat suara DPR RI Dapil 3. Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu yang akan kita lipat,” kata Istianti di lokasi, Selasa (2/1/2024).

Adapun yang terlibat dalam pelipatan surat suara yakni warga Jakarta Barat. Total ada 210 warga yang dilibatkan dalam pelibatan surat suara tersebut.

Baca Juga:Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua

“Jadi kita swakelola memberdayakan masyarakat,” katanya.

Sebelum melipat surat suara, mereka terlebih dahulu diminta untuk mensortir surat suara. Jika ada surat suara yangvtusak atau yidak sesuai dengan standart maka akan dipisahkan.

“Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu. Jadi sortir itu kita memilah surat suara yang rusak dan tidak, dicek dulu ada beberapa standar yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Kemudian, jika ada surat suara yang dipisahkan akibat dinyatakan rusak, kemudian, pihak KPU membuatkan berita acara untuk penggantian surat suara baru.

Setelahnya, usai pelipatan surat suara rampung dilakukan, maka surat suara yang rusak bakal dimuanahkan dengan disaksikan stake holder terkait.

Baca Juga:KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung

“Setiap jam 6 kita cut off, cut off itu berarti kita hitung berapa yang rusak, berapa yang berhasil kita lipat pada hari itu,” jelasnya.

Menurut Istianti, surat suara yang dipisahkan hanya dilakukan jika terjadi kerusakan cukup parah. Jika hanya mengalami kerusakan kecil, maka surat suara masih bisa dipergunakan.

“Walaupun ada sedikit cacat cetak tapi masih bisa digunakan misalnya ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. Terus ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok maka itu masih dianggap layak digunakan,” tuturnya.

Berikut kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu 2024 nanti:

  1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
  2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
  3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
  4. Nama dan logo partai tidak lengkap;
  5. Logo KPU tidak jelas;
  6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
  7. Foto calon dan pasangan calon buram;
  8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini