SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar) menggelar sosialisasi Pemilu di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng.
Agenda tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada penderita ganguan mental yang tengah menjalani perawatan di tempat tersebut.
Regulasi penderita gangguan jiwa mendapatkan hak politik yang sama untuk dipilih dan memilih ini merupakan aturan baru dalam penyelenggaraan pemilu saat ini yang berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.
"Pada 2019, untuk mereka bisa memilih perlu ada pemeriksaan medis dulu, karena sedang tidak terganggu jiwanya merupakan syarat wajib untuk mereka bisa memilih sementara 2024 syarat itu hilang,” kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:KPU DKI Keluhkan Gudang Logistik Pemilu Di Kemayoran: Lokasi Di Lantai Empat Tanpa Lift
"Artinya, apapun kondisi mental seseorang punyak hak yang sama untuk bisa memilih dan dipilih," katanya.
Sementara di wilayah Jakarta Barat, kata Endang, ada dua panti sosial yang menangani disabilitas mental, yakni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 dan 3.
Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 sendiri, ada 791 penghuni. Namun, tadi yang mengikuti sosialisasi tadi hanya ada sekitar 250 sampai 300 orang.
Nantinya, ratusan penderita disabilitas mental ini bakal memilih di TPS yang disediakan di dalam panti.
"Memang dibuat TPS karena mereka tidak bisa keluar," katanya.