KPU Jakarta Barat Targetkan Pelipatan Surat Suara DPR Dapil 3 Rampung 5-6 Hari

Total ada 210 warga yang dipekerjakan untuk melipat surat suara di wilayah KPU Jakarta Barat

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 02 Januari 2024 | 13:05 WIB
KPU Jakarta Barat Targetkan Pelipatan Surat Suara DPR Dapil 3 Rampung 5-6 Hari
Pelipatan kertas surat suara KPU Jakbar di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024). (Suara.com/Faqih)

Kemudian, diakhir pelipatan surat suara, surat suara yang rusak akan dimusnahkan oleh KPU tingkat kota dengan disaksikan stakeholder terkait.

Berikut merupakan kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu nanti.

  1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
  2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
  3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
  4. Nama dan logo partai tidak lengkap;
  5. Logo KPU tidak jelas;
  6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
  7. Foto calon dan pasangan calon buram;
  8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Baca Juga:KPU Jakbar Mulai Pelipatan Surat Suara Untuk DPR RI Di GOR Kebon Jeruk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini