Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberhentian merupakan prosedur wajib terhadap petugas yang menjalani penyidikan hukum.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 09 Januari 2024 | 05:57 WIB
Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya. Kemudian beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini