Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberhentian merupakan prosedur wajib terhadap petugas yang menjalani penyidikan hukum.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 09 Januari 2024 | 05:57 WIB
Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Kasus pencabulan terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya setiap kali buang air kecil. Lantaran curiga, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasar hasil penyelidikan lantas terungkap bahwa korban dicabuli oleh RT yang merupakan tetangganya. Tindakan bejat ini telah dilakukan RT berkali-kali sejak satu tahun terakhir.

Menurut pengakuan RT, perbuatan cabul ini dilakukan di rumahnya ketika korban datang meminta di antar ke sekolah.

"Modusnya yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Baca Juga:Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno

Anton menyebut tersangka RT selalu menunjukkan film porno kepada korban setiap kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Selain itu, tersangka RT juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya. Kemudian beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini