SuaraJakarta.id - Sejumlah warganet mengeluhkan pemasangan bendera partai politik (parpol) di pembatas jalur sepeda. Tindakan ini dianggap melanggar aturan lantaran bukan tempat yang diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan video yang diunggah akun instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat deretan bendera dari berbagai parpol yang berbeda terpasang di stick cone pembatas jalur sepeda di jalan layang alias fly over Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, seharusnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa langsung mencopot bendera-bendera itu.
"Diperbolehkan (mencopot bendera tersebut) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga:Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan
Selain itu, pengaturan tempat pemasangan APK juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023. Ia meminta seluruh parpol menaati regulasi tersebut.
"Partai politik sebagai peserta Pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye. Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar," ucapnya.
Tiap partai juga harus memastikan estetika kota dalam pemasangan alat kampanye beserta keamanannya.
"Pemasangan alat peraga kampanye jg memperhatikan estetika kota. Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya," ucapnya.
"Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," tambahnya memungkasi.
Baca Juga:Tak Ada Anggaran untuk Tambah Jalur Sepeda Berujung Penghargaan Dicabut? Ini Alasan Pemprov DKI