Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakut sudah mengirimkan surat resmi kepada KPAI terkait hal ini.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 20 Desember 2023 | 13:36 WIB
Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda. [Ist]

SuaraJakarta.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Benny Sabdo meminta keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan memantau keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye di Jakarta.

Permintaan keterlibatan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak saat kegiatan kampanye di Jakarta Utara (Jakut).

Benny mengatakan, Bawaslu Jakut sudah mengirimkan surat resmi kepada KPAI terkait hal ini.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI. Karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:Siang Ini Prabowo Temui Menteri BUMN Erick Thohir, Gibran Standby di Surakarta

Benny menegaskan, aturan Pemilu melarang anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Ia merasa tindakan melibatkan KPAI adalah hal yang tepat.

"Dalam kampanye peserta pemilu tdk boleh melibatkan anak-anak. Jadi Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI," pungkasnya.

Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bakal segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan lantaran Giberan diduga dua kali melakukan pelanggaran kampanye di Jakarta.

Sebelumnya, Benny mengatakan, pemanggilan terhadap Gibran akan dilakukan dua kali juga berdasarkan lokasi pelanggarannya. Pertama, ia akan dipanggil Bawaslu Jakarta Utara atas pelanggaran di di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:Gibran Bagi-bagi Susu dan Buku Tulis di Poris Gaga Tangerang

Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak