Modus Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan, Pasutri di Palmerah Gondol 17 Motor

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, total sudah ada 17 orang korban yang menjadi korban atas penipuan Pasutri ini.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Sabtu, 27 Januari 2024 | 02:00 WIB
Modus Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan, Pasutri di Palmerah Gondol 17 Motor
Pasutri di Palmerah yang berhasik gondol 17 motor dari korbannya. [DOK]

SuaraJakarta.id - Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26) hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi di Polsek Palmerah, Jumat (26/1/2024).

Pasutri ini diciduk petugas usai melakukan aksi penipuan dan penggelapan via aplikasi kencan online.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, total sudah ada 17 orang korban yang menjadi korban atas penipuan Pasutri ini.

Dalam modusnya, tersangka TM alias Shasa berperan sebagai orang yang menjaring para korbannya melalui aplikasi kencan, Badoo, Litchmach, dan Boo.

Baca Juga:Kepergok Nyolong Motor, Seorang Pria di Palmerah Babak Belur Dihajar Massa

Setelahnya, pasutri itu mencari pria hidung belang yang bisa diajak bertemu untuk melalukan kencan.

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Sugiran dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/1/2024).

Setelah bertemu korbannya, Shasa kemudian meminjam motor korbannya dengan berbagai macam alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, Shasa kemudian membawanya ke sebuah indekos yang berada di Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat.

Ketika berada di indekos tersebut, ia mengerahkan motor hasil curiannya ke suaminya yang berinisial FR.

Baca Juga:Gerebek Pesta Seks di Hotel Jaksel, Polisi Amankan Pasutri dan 2 Pelaku Lain

FR kemudian membawa kabur motor tersebut, dan menjualnya kepada seorang penadah yang berinisial SH (37).

"Suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku,” ucapnya.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Sementara penadah SH, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini