Kapal Pemprov DKI Dipakai Caleg Fahira Idris Berbuntut Polemik, Dishub: Ada Surat Sekjen DPD

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo juga menyatakan tidak ada keterangan penggunaan kapal untuk kampanye. Karena itu, pihaknya memfasilitasi kegiatan Fahira.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 Februari 2024 | 18:06 WIB
Kapal Pemprov DKI Dipakai Caleg Fahira Idris Berbuntut Polemik, Dishub: Ada Surat Sekjen DPD
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Dea)

Seharusnya, jika Fahira menggunakan kapal tersebut untuk keperluan agenda DPD RI, tidak perlu melakukan kampanye. Jika ingin berkampanye, Fahira tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.

"Pakai fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Cuma, kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi, yang jelas untuk aktivitas kampanye, itu kan tidak boleh," kata Benny.

"Ibaratnya meski pun calon ini petahana punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Bawaslu DKI juga akan menyelidiki adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.

Baca Juga:Bawaslu DKI Selidiki Dugaan Fahira Idris Kampanye Pakai Kapal Dishub Di Kepulauan Seribu

"Kalau misalnya ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan [sanksi]. Tentu ini belum sampai sana, masih didalami. Penelurusan dan kajian di Bawaslu Kepulauan Seribu," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Fahira membenarkan dirinya melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu pekan lalu. Namun, dalam kegiatan itu ia menyatakan tidak berkampanye.

"Kepergian saya untuk kunjungan kerja komite II DPD RI. Bukan (kampanye)," pungkas Fahira.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini