PosIND Target Naikkan Penjualan Meterai Tempel dan Sosialisasi Larangan Penggunaan Meterai Palsu

PosIND memastikan akan fokus meningkatkan penjualan meterai tempel ini pada 2024.

Fabiola Febrinastri
Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:05 WIB
PosIND Target Naikkan Penjualan Meterai Tempel dan  Sosialisasi Larangan Penggunaan Meterai Palsu
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, dalam Rakornas 2024, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024. (Dok: Pos Indonesia)

SuaraJakarta.id - Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, yang selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penjualan benda meterai menjadi salah satu bidang bisnis utama PT Pos Indonesia (Persero) yang telah mengibarkan brand barunya, menjadi PosIND, khusus meterai tempel. PosIND memastikan akan fokus meningkatkan penjualan meterai tempel ini pada 2024.

Fokus peningkatan penjualan meterai pada tahun ini telah dibahas dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) 2024, yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024.

"Kami melakukan rapat kerja nasional (Rakornas) tentang pengelolaan penjualan meterai di seluruh Indonesia. Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahun. Forum ini kami jadikan sarana untuk mengevaluasi kinerja penjualan meterai kami pada 2023, kemudian menyusun program kerja pada 2024. Jadi kalau kami lihat capaian kinerja kami pada 2023, belum begitu menggembirakan. Sehingga kami lakukan pada awal tahun supaya kami bisa menyamakan persepsi, menyatukan visi terkait bagaimana kami meningkatkan penjualan meterai pada 2024," papar Direktur Bisnis Jasa Keuangan, Haris.

Baca Juga:Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung

Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, dalam Rakornas 2024, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024. (Dok: Pos Indonesia)
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, dalam Rakornas 2024, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024. (Dok: Pos Indonesia)

Berbagai rencana dan strategi sudah disusun untuk bisa meningkatkan penjualan meterai pada tahun ini, termasuk melanjutkan beberapa program terkait penjualan meterai tempel pada 2023, seperti canvassing meterai hingga edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban pelunasan meterai.

PosIND, menurut Haris, juga menyiapkan program kerja baru pada 2024 terkait penjualan meterai. Salah satunya, mendorong semua Kantorpos melakukan pendaftaran di LKPP, sehingga penjualan meterai yang masuk LKPP khususnya instansi, kementerian, atau lembaga, dengan mudah bisa melakukan pembelian benda meterai ini.

"Kemudian kami juga mencanangkan program 'Satu Juta Warung Meterai' pada 2024, di samping menambah agen pos meterai. Hal-hal itu yang kami coba lakukan pada 2024 sebagai ikhtiar kami untuk meningkatkan pendapatan kami pada 2024, dari sisi penjualan benda meterai," tutur Haris.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, dalam Rakornas 2024, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024. (Dok: Pos Indonesia)
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, dalam Rakornas 2024, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024. (Dok: Pos Indonesia)

Haris pun tidak menampik adanya tantangan yang dihadapi dalam memenuhi target tersebut. Misalnya, menghadapi fenomena di lapangan berupa penjualan meterai tempel yang di bawah harga pasar atau tidak resmi.

"Kami harus mensosialisasikan, mengedukasi masyarakat bahwa meterai tempel asli hanya ada di Kantorpos. Tidak di marketplace yang memasang harga lebih murah dari harga nominal. Sebenarnya masyarakat harus curiga juga, karena harga nominal (yang resmi dan standar) hanya ada di Kantorpos. Jadi meterai Rp10 ribu dijual Rp6 ribu, seharusnya masyarakat bertanya-tanya," kata Haris.

Baca Juga:Pos Indonesia dan Bank Muamalat Jalin Sinergi Pendaftaran Haji

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PosIND akan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Paralel, akan mengambil langkah tegas atau tindakan yang dilakukan, seperti melakukan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini