Ia mengatakan korban yang terluka di bagian kepala akibat bacokan lari ke arah pos keamanan PT KAI tapi pelaku MF bersama rekannya A langsung mengejar dan melukai korban dengan senjata tajam.
"Korban mengalami luka sobek di bagian pundak kanan, pinggang. Selain itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp3 juta, satu unit hp dan satu tas yang dirampas pelaku," kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan pidana karena melakukan perbuatan melawan hukum hukum disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman serta membuat korban mengalami luka berat.
Kompol Binsar mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan sepeda motor di lokasi sepi dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal.
Baca Juga:Korban Begal Payudara Di Grogol Petamburan Pilih Tak Melapor Ke Polisi, Apa Alasannya?
"Datangi lokasi keramaian jika diikuti orang yang dicurigai melakukan kejahatan dan pasang kunci ganda di kendaraan atau pintu rumah untuk mengantisipasi pencurian," kata dia. (Sumber: Antara)