Kedua kaki pemilik warung mengalami luka bakar atas ulah tersangka IM.
Beruntung, api dengan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi. Sehingga api belum sampai menyebar ke bangunan lainnya.
Polisi kemudian melakukan penyelikan terhadap tersangka IM. Ia kemudian dapat dibekuk oleh polisi saat sedang berjalan kaki di wilayah Joglo.
IM dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.