SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku belakangan kerap menerima keluhan terkait pendirian tempat usaha di kawasan permukiman. Operasional berbagai restoran, kafe, dan bar dianggap mengganggu ketenangan warga setempat.
Prasetyo mengaku telah menerima keluhan warga yang tinggal di daerah Tulodong, Widya Chandra, Kemang hingga Melawai. Keluhan berupa penyalahgunaan jalan umum menjadi lahan parkir, kebisingan, hingga penjualan minuman keras.
Menurutnya, warga setempat sudah sempat melayangkan protes. Namun, mereka beralasan telah mendapatkan izin usaha lewat sistem online single submission (OSS) yang dibuat Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
"Warga protes ke sini, tapi Wali Kota juga enggak bisa ngomong apa-apa karena ada OSS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:Dikeluhkan Warga Sampai Ngadu Ke DPRD, Jukir Di Kompleks Melawai Ngaku Punya Surat Tugas Dishub
Prasetyo mengaku sebenarnya tak mempersoalkan pendirian tempat usaha. Namun, OSS juga harus mencermati aturan yang ada terkait peruntukan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Apabila zonasinya termasuk wilayah permukiman, maka tidak boleh dijadikan tempat usaha.
"Seharusnya kan mereka berkoordinasi dengan pemda yang ada aturannya. Acuan untuk mengeluarkan izinnya, dia enggak melihat demografi di wilayahnya bahwa ini bukan untuk usaha itu. Ditabrak aja dari aturan OSS ini," jelas Prasetyo.
"Kita enggak hambat investasi, tapi kalau semua investasi masuk ke wilayah seluruh Indonesia dibiarkan seperti ini, akhirnya yang terjadi ribut lah begini," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, Prasetyo meminta Pemerintah tak asal menerbitkan izin usaha sebelum berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Minimal dia kasih tahu kalau masuk ke situ harus izin RT-RW. Kalau dia berani membuat suatu kebijakan OSS, ya dia harus berani turun ke lapangan, jangan dia lihatnya dari awang-awang saja," pungkasnya.