SuaraJakarta.id - Warga RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengeluhkan soal keberadaan parkiran yang memanfaatkan jalan permukiman. Juru parkir (jukir) yang mengatur kendaraan di sejumlah titik ini ternyata mengaku sebagai petugas resmi dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Ada tiga lokasi parkir yang dikeluhkan warga, yakni di Jalan Wijaya VI, Jalan Wijaya VII, dan Jalan Iskandarsyah II.
Pantauan Suara.com di lokasi, memang terlihat di ketiga lokasi itu terdapat sejumlah jukir yang mengatur parkiran.
Untuk Jalan Iskandarsyah II dan Jalan Wijaya VII, kebanyakan kendaraan roda dua yang parkir. Puluhan hingga ratusan motor dijejerkan oleh jukir dan helmnya dipasangi pelindung plastik.
Baca Juga:Heru Budi Ungkap Ada Oknum Ketua RT Minta Setoran Ke Jukir Liar
Lokasi parkiran ini berada di ujung jalan tapi berada di bagian dalam portal pembatas antara jalan permukiman warga dengan Jalan Melawai Raya. Terlihat di lokasi tanda P warna biru yang artinya dibolehkan untuk parkir kendaraan.
Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin menyebut pengguna lapak parkir ilegal ini merupakan pengunjung atau karyawan dari gedung sebelahnya. Pihaknya sudah memprotes lapak parkir ini tapi tetap saja digunakan.
"Dulu sampai sampai dalam (jalan) parkirnya. Ini kita tolak, kita kasih penanda biar nggak sampai dalam. Malah ada yang parkir sampai depan pagar kan kasihan orang yang punya rumah mau ke rumah sendiri kayak dipersulit," ujar Nizarman kepada Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Tak hanya itu, ia dan pengurus RT lainnya sempat mencabut tanda P yang terpasang.
"Saya pernah cabut itu. Ini siapa juga yang masang? Kan ini perumahan, masa ada lahan parkir umum? Ada peruntukkannya lah," katanya.
Baca Juga:Sisir Minimarket Di Jakarta, Dishub DKI Tertibkan 55 Orang Juru Parkir
Sementara di Jalan Melawai VI, jukir mengatur parkir untuk restoran bernama Solo Ristorante. Kebanyakan kendaraan yang parkir adalah roda empat.
Namun, karena lapak parkir restoran itu hanya muat lima sampai enam mobil, maka jukir mengarahkan pengunjung parkir di badan jalan depan rumah warga.
Nizarman dan sejumlah pengurus warga setempat pernah meminta surat tugas dari jukir berseragam Dishub di Jalan Wijaya VI. Memang benar adanya surat tersebut yang mengatasnamakan UP Perparkiran Dishub DKI.
Kendati demikian, dari surat tugas itu menugaskan si jukir untuk mengatur parkir di Jalan Wijaya VII, bukan Jalan Wijaya VI.
"Tadi sudah kita lihat surat tugasnya. Emang punya dia. Tapi lokasinya di mana? Harusnya gak di sini (Wijaya VI)," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sempat menerima keluhan dari warga RW 02 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas persoalan ini, Prasetyo pun meminta meminta Menteri Investasi sekaligus Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengevaluasi kebijakan OSS yang mengeluarkan izin para pengusaha di tempat itu. Menurutnya, perizinan yang dikeluarkan kerap tak sejalan dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah.
"Pak Menteri Bahlil ini buat suatu peraturan namanya itu OSS, Online Single Submission karena dia tanpa koordinasi dengan Pemda dia bisa membangun investasi di mana-mana," ucap Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo mengaku sebenarnya tidak menentang kebijakan sistem OSS itu. Namun, sebelum mengeluarkan perizinan, perlu dilaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempat.
"Kita ga masalah, kita ga akan mematikan investasi, tapi harus diajak ngomong dong Pemda karena kita mengacu pada otonomi daerah," lanjut Pras.
Prasetyo juga mengaku tak hanya satu kali ini saja menerima aduan serupa. Ia meminta ke depannya Bahlil melakukan evaluasi atas kebijakan ini.
Ia juga meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti persoalan ini dan menjawab keluhan warga.
"Kalau semua ditabrak, nah ini yang terjadi nih, (wilayah) Tulodong, Senopati dan sekarang Melawai dan seterusnya begitu terus," ujarnya.