Biar Jukir Takut, DPRD Minta Pemprov DKI Pasar CCTV Di Parkiran Minimarket

Minimarket yang sudah berizin, tandanya sudah mengurus berbagai izin termasuk sudah membayarkan retribusi parkir ke Pemprov,

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 07 Mei 2024 | 18:54 WIB
Biar Jukir Takut, DPRD Minta Pemprov DKI Pasar CCTV Di Parkiran Minimarket
Ilustrasi juru parkir [Ist]

SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menuntut keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memberantas juru parkir atau jukir ilegal di minimarket. Harus ada upaya pencegahan yang memberikan para oknum rasa takut agar tak lagi menggetok konsumen minimarket.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) untuk menertibkan masalah jukir ini.

Kemudian, demi meningkatkan pengawasan 24 jam, August meminta Pemprov DKI memasang Closed-Circuit Television (CCTV) pada seluruh minimarket. Sebab, ia menilai kurang efektif apabila Dishub DKI hanya melakukan patroli keliling.

“Memang juru parkir liar akan kembali lagi setelah petugas patroli pergi. Namun dengan diadakannya CCTV, petugas patroli dapat sekaligus memantau minimarket yang terdapat juru parkir liar,” ujar August saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Apalagi lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja. Sehingga tidak diperkenankan adanya pungutan biaya parkir.

“Minimarket yang sudah berizin, tandanya sudah mengurus berbagai izin termasuk sudah membayarkan retribusi parkir ke Pemprov,” kata August.

Selain itu, ia meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.

Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.

“Dengan demikian, warga maupun pemilik minimarket dapat melaporkan aktivitas parkir liar di lingkungan mereka,” ujar dia.

Selain itu, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum juga dinilainya sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah hingga masyarakat. Sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.

“Uang parkir yang dibayarkan warga tersebut tidak masuk ke PAD (pendapatan asli daerah). Sehingga semua pihak mengalami kerugian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut masyarakat tak perlu membayar para juru parkir liar di minimarket. Sebab, secara aturan, tidak ada kewajiban untuk menarik iuran pada pengendara yang berkunjung ke minimarket.

Masalah juru parkir di minimarket ini juga belakangan sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet bahkan sampai terlibat perseteruan dengan oknum yang memaksa menarik iuran parkir.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pengelola memang diwajibkan menyediakan area parkir untuk pelanggan. Namun, tak ada kewajiban untuk menarik biaya.

"Jadi terkait dengan parkir di mini market sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free. Jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini