Sisir Minimarket Di Jakarta, Dishub DKI Tertibkan 55 Orang Juru Parkir

"Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:41 WIB
Sisir Minimarket Di Jakarta, Dishub DKI Tertibkan 55 Orang Juru Parkir
Ilustrasi juru parkir [Ist]

SuaraJakarta.id - Tim Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI menggelar razia juru parkir (jukir) liar di minimarket hari pertama pada Rabu (15/5) kemarin. Hasilnya, puluhan jukir ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Melalui akun instagram Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagramnya @up_perparkirandishub, disampaikan ada 45 minimarket yang area parkirnya diperiksa oleh petugas.

"Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," kata UP Perparkiran, dilihat Kamis (16/5/2024).

Kemudian, mereka diamankan dan dibawa ke kawasan IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat dan mengisi surat pernyataan tak akan memungut biaya parkir lagi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, razia dilakukan di seluruh wilayah kota Jakarta. Terdapat enam tim yang setiap kelompoknya terdiri dari 100 personel gabungan.

Dalam sidak tersebut, pihaknya belum menjatuhi sanksi kepada para oknum. Mereka baru diminta berjanji tak akan memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.

"Dilakukan pendataan, setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Pada razia yang berjalan ini, Syafrin menyebut pihaknya menargetkan area parkir minimarket yang berada pada bangunan sendiri. Sementara jukir minimarket yang tergabung dalam kawasan niaga tidak dijaring.

Sebab, pengelolaan parkir mereka tergolong resmi dan membayar retribusi kepada Pemprov DKI.

Ia pun berharap nantinya para jukir liar bisa menepati janjinya tak lagi mengelola parkir secara ilegal di minimarket.

"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.

Meski melakukan razia selama satu bulan ke depan, Syafrin tetap meminta partisipasi dari masyarakat. Jika warga menemukan adanya jukir liar di minimarket, maka diharapkan segera mengadu lewat aplikasi JAKI atau kanal informasi yang terhubung sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

"Kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk, baik itu juga melalui Jaki maupun CRM Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," jelas Syafrin.

"Begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid, sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini