SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor pada 9 dan 10 April 2024. Hal ini dikarenakan bertepatan dengan momen libur nasional peringatan kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Hari Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," ujar akun itu, dikutip Kamis (9/5/2024).
Peniadaan ganjil-genap ini disebut sudah sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” pungkas Syafrin.