SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan inspeksi dadakan (sidak) kedua kalinya pada sejumlah kafe yang berlokasi di kawasan Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pasalnya, sidak pertama yang dilakukan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dianggap tidak memuaskan.
Prasetyo mengaku sudah menerima aduan sejumlah warga lantaran keberadaan kafe-kafe yang menyebabkan kemacetan karena tersebut tidak memiliki kapasitas parkir yang mumpuni. Hingga akhirnya banyak mobil pengunjung yang diparkirkan di bahu jalan hingga trotoar.
Tidak sedikit layanan vallet parkir justru menempatkan mobil pengunjung di halaman rumah warga. Bahkan, aktivitas usaha mereka membuat kebisingan dan limbah di saluran pembuangan.
Menurutnya, pengecekan ulang dugaan pelanggaran harus dilakukan mulai dari Wali Kota Jakarta Selatan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Kasus TPPO, Polisi Bekuk Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakarta, Diotaki Pemilik Kafe
"Jadi silakan mulai besok dicek lagi. Gak usah koordinasi dengan pemilik usaha. Namanya Sidak itu ya mendadak," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Pada November lalu, DPRD DKI Jakarta juga telah menghadirkan warga, pengusaha dan SKPD terkait untuk menindaklanjuti laporan warga. Saat itu, Pemprov diminta membuka seluruh aturan mengenai lokasi dan perizinan usaha kuliner yang ada di sepanjang Jalan Tulodong.
Namun pada laporan hasil temuan dalam audiensi lanjutan, sejumlah SKPD mengungkapkan bahwa kafe-kafe yang dimaksud tidak terindikasi menjual minuman keras (miras). Merasa tidak subtantif dengan persoalan, Pras menyatakan kembali mengundang seluruh SKPD terkait untuk memperbarui laporan pada Senin pekan depan.
“Besok hari Senin wali kota, kepala dinas yang saya undang hadir di sini tidak diwakili supaya ketegasan perumahan dan pengusaha itu dapat perhitungan yang jelas,” katanya.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail menilai, hasil temuan yang disampaikan oleh pihak eksekutif dalam rapat pimpinan hanya bersifat normatif sehingga tidak menjelaskan detail hasil kunjungan yang telah dilakukan.
“laporan hari ini tidak lengkap hanya normatif belum mencerminkan hasil kunjungan,” kata dia.
Sehingga Ismail meminta dinas terkait untuk serius menyelesaikan persoalan tersebut dengan melihat langsung apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seperti yang dikeluhkan warga di Jalan Tulodong terutama terkait ketertiban, kemacetan, kebisingan dan pencemaran saluran air.
“Kan rambu-rambunya sudah ada di masing-masing SKPD tinggal di ceklis ada tidak pelanggaran terhadap hal itu,” ucapnya.
Sementara itu salah seorang warga di Jalan Tulodong mengatakan, keberadaan kafe-kafe di kawasan perumahan miliknya telah mengganggu ketentraman warga sekitar. Ia sebagai perwakilan 100 warga yang menolak keberadaan kafe berharap Pemprov DKI dapat membuktikan terjadinya pelanggaran.
“kita sudah jelas harus ditutup kafe itu karena tidak ada jalan lain, itu jalanan lima setengah meter yang dua arah satu berhenti itu semua warga yang buru-buru ke kantor tidak bisa, jadi kafe harus tutup,” ujarnya.